Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ulah Bjorka

Siap Sangka, Aplikasi Digital Layanan Publik Belum Lolos Sertifikasi Keamanan. Ini Penjelasannya

Siap sangka, ternyata aplikasi digital layanan publik belum lolos sertifikasi keamanan. ulah Bjorka membuktikan bahwa lemahnya keamanan sistem digital

Editor: Erlina Langi
hackronomicon.com
Ilustrasi pencurian data di Internet - Siap Sangka, Aplikasi Digital Layanan Publik Belum Lolos Sertifikasi Keamanan. Ini Penjelasannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap sangka, ternyata aplikasi digital layanan publik belum lolos sertifikasi keamanan. Ini penjelasannya

Ulah Bjorka jadi perbincangan hangat akhir-akhir ini

Hacker Bjorka dikabarkan telah meretas sejumlah dokumen rahasia negara

Rosihan alias Surakarta Rosihan Ari Yuana seorang dosen Ilmu Komputer di Universitas Sebelas Maret (UNS) juga ikut angkat bicara setelah kejadian ini

Rosihan mengatakan bahwa ulah Bjorka membuktikan bahwa lemahnya keamanan sistem digital di Indonesia.

Rosihan juga menuturkan bahwa ulah Bjorka ini menunjukkan celah-celah keamanan dari sistem digital sejumlah website pemerintah.

Serta "Kalau perlu setiap aplikasi digital yang akan digunakan oleh layanan publik perlu lolos sertifikasi keamanannya," imbuh dia.

Bjorka, hacker yang membobol data pemerintah Indonesia
Bjorka, hacker yang membobol data pemerintah Indonesia (twitter)

Baca juga: Sosok Rosihan Dosen Ilmu Komputer UNS: Bjorka Membuktikan Lemahnya Keamanan Sistem Digital Indonesia

Baca juga: Siapa Sangka, Bjorka Sebut Perlindungan Data di Indonesia Buruk Karena di Urus Oleh Politisi

Sejumlah contoh dokumen juga dicantumkan dalam unggahan yang diberi judul.

Antara lain, "Permohonan Dukungan Sarana dan Prasarana", "Surat Rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup" dan "Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera pada Peringatan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019".

Merespons itu, Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono menyatakan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Jokowi yang diretas.

Namun, ia menegaskan, segala tindakan peretasan adalah perbuatan melanggar hukum dan ia meyakini aparat bakal menyelesaikan masalah ini.

"Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," ujar dia.

Baca juga: Siapa Sangka, Muchdi Purwoprandjono Dituding Bjorka Sebagai Pembunuh Munir

Ambil Langkah Hukum

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bakal menempuh langkah hukum untuk menyikapi klaim peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.

"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra, Sabtu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved