Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Polwan Tepergok Suami Selingkuh di Kamar Hotel Dengan Sesama Polisi, Lari Tunggang Langgang

Terungkap Polwan yang selingkuh dari suaminya itu adalah Bripka R, sedangkan pasangan selingkuhannya adalah Brigadir W.

Editor: Alpen Martinus
via Tribunnews.com
Ilustrasi Selingkuh. 

Kedua oknum polisi itu kedapatan saat bersama dalam sebuah hotel.

"Informasi yang saya terima Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni Bripka D yang saat itu datang dengan personil Propam Polda Sumut", kata AKP Jamintar, Sabtu (10/9/2022).

Kasus perselingkuhan kedua oknum polisi tersebut terungkap usai suami Bripka D curiga dengan gelagat sang istri.

Lalu mengikuti sang istri dan saat berada di Kota Medan dan mendapati jika istrinya sedang bersama pria lain yang juga merupakan seorang polisi di Polres Tebingtinggi.

Jamintar mengatakan, bahwa saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan dan ditahan dalam sel Propam.

Dia mengatakan kepada keduanya akan dikenakan pasal pelanggaran etik.

"Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W," kata Jamintar

"Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka D saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut", tambahnya.

Pasangan selingkuh itu pun sudah di nonaktifkan dari jabatannya dan dalam pemeriksaan di Polres Tebingtinggi.

Hal tersebut tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.(cr17/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved