Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Komnas HAM Dukung Pengenaan Pasal 340 KUHP, 5 Rekom Kasus Kematian Brigadir J Dilaporkan ke Jokowi

Komnas HAM RI memberikan lima rekomendasi untuk Presiden RI Joko Widodo terkait hasil penyelidikan soal kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Aswin_Lumintang
(Tribunnews.com)
Komnas HAM merilis foto sesaat setelah Brigadir J dibunuh (1/9/2022). Terungkap ucapan sakti Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komnas HAM RI memberikan lima rekomendasi untuk Presiden RI Joko Widodo terkait hasil penyelidikan soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekomendasi itu diberikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Republik Indonesia," ujar Taufan.

Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (kanan)
Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (kanan) (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Taufan menyebut rekomendasi itu didasari oleh hasil pengumpulan fakta yang telah dikumpulkan pihaknya.

Dari situ, ada dua kesimpulan yang didapat yakni terjadi extra judicial killing alias pembunuhan di luar hukum dan adanya obstruction of justice yang sistematik.

"Dari dua kesimpulan pokok itu maka kami percaya pengenaan pasal 340 (KUHP) yang dilakukan oleh pendidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," ucap Taufan.

Dengan ini, Taufan berharap proses pengadilan akan menentukan hukuman yang setimpal kepada para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Adapaun lima rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo:

 
1. Meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain.

Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami.

2. Meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri, seperti yang sekarang kita alami anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala.

3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Tanya Dasar Tudingan Ketua Komnas HAM, Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak

4. Mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri

5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

Taufan menyadari, undang-undang terkait kekerasan seksual baru diputuskan tahun 2022 ini. Maka dari itu, pihaknya menilai dibutuhkan kelengkapan infrastruktur yang baik dan Polri wajib memastikan segala kesiapannya berjalan dengan semestinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved