Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK, Mengapa?

Kabar terbaru, Gubernur Papua Lukas Enembe dilarang pergi ke luar negeri atas permintaan KPK. Mengapa?

Editor: Frandi Piring
Foto via pasificpos.com
Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lukas Enembe, Gubernur Papua dilarang untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dikabarkan, direktorat Jenderal Imigrasi ( Ditjen Imigrasi ) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

I Nyoman Gede Surya Mataram sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh KPK.

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2-24.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.

Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.

Jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi 

Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Penetapan ini disebut tidak sesuai prosedur oleh pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening.

Dikutip dari Tribun Papua, Stefanus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).

Stefanus pun menganggap tindakan KPK dengan menetapkan Enembe sebagai tersangka tidaklah profesional.

Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih sejak 2013 dan menjadi gubernur Papua selama dua periode.

Lalu seperti apakah sosok Lukas Enembe? Berikut profilnya.

Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Ppaua pada 27 Juli 1967.

Dikutip dari Tribunnews riwayat pendidikannya diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.

Namun setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura.

Enembe lulus SMP pada tahun 1983.

Ia pun melanjutkan pendidikan menengahnya dengan masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada tahun 1986.

Enembe pun melanjutkan pendidikan tingginya ketika menempuhnya di Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara dan lulus pada tahun 1995.

Enam tahun berselang, Lukas Enembe sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership & Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Sempat Jadi PNS Sebelum Berkecimpung Sebagai Politisi

Usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi, ia menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997

Namun pada tahun 2001 ia banting stir dan berkarir sebagai politikus.

Di tahun pertamanya, Lukas Enembe langsung maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil menang.

Tak sampai di situ, ia pun kembali maju dalam Pilkada sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya dan berpasangan dengan Henok Ibo pada tahun 2007.

Ia pun kembali menang dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada umur 40 tahun.

Karier politik Enembe pun semakin melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.

Ia berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.

Setelah selesai menjabat, Enembe pun kembali maju dalam Pilkada Papua pada tahun 2018.

Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal dan memenangkannya.

Mereka meraih suara sebesar 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Dengan raihan suara ini, ia kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Artikel ini tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/18010321/gubernur-papua-lukas-enembe-dilarang-ke-luar-negeri-atas-permintaan-kpk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved