Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Apa Alasan Komnas HAM Ngotot Gaungkan soal Dugaan Pelecehan? Kamaruddin: "Lu Kan Sudah Dibayar"

Tudingan itu muncul setelah Komnas HAM kembali menggaungkan isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Apa Alasan Komnas HAM Ngotot Gaungkan soal Dugaan Pelecehan? Kamaruddin: "Lu Kan Sudah Dibayar" 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menganggap rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang diberikan kepada Polri lantaran hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Pernyataan Damanik ini muncul ketika presenter Rosiana Silalahi mempertanyakan alasan Komnas HAM kembali mendengungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya, Bharada E Bongkar Sosok Penembak Terakhir Brigadir J, Putri Candrawathi Ngotot Membantah

Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tak membela mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Tudingan itu muncul setelah Komnas HAM kembali menggaungkan isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Padahal, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan penyidikan terhadap dugaan pelecehan seksual dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana dan buktinya.

Taufan mengatakan alasan pihaknya kembali merekomendasikan penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tersebut karena berangkat dari kesaksian dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tidak ada skenario, tidak ada upaya pembelaan. Kami berangkat dari fakta-fakta, ada kesaksian, kemudian ada kesaksian lain, sesuai Pasal 25 ayat 3 a dan b (UU TPKS)."

"Bahwa mereka melihat Ibu Putri menangis, keterangan dari saksi lain. Kemudian kami juga meminta keterangan dari psikolog klinis yang mendampinginya, ada dua orang."

"Setidaknya mereka berdua ini mengatakan bahwa Ibu Putri ketika dimintai keterangan, melakukan pendekatan dan pendalaman, ini konsisten dengan penjelasannya, bahwa dia mengalami kekerasan seksual," urai Taufan dalam acara Rosi, dikutip Tribunnews.com, Minggu (11/9/2022).

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 25 ayat 3 a dan b UU TPKS yang disebut Taufan:

a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;

b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved