Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Penting Lagi, Mahfud MD: Tak Usah Mengelak

Mahfud MD meminta Ferdy Sambo untuk tidak lagi mengelak dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan anggap motifnya juga sudah tak terlalu penting.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Brigadir J. Mahfud MD Anggap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tak Penting Lagi dan Tak Usah Mengelak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Menkopolhukam Mahfud MD kembali memberikan pernyataan terkati kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mahfud MD meminta Ferdy Sambo untuk tidak lagi mengelak dalam kasus pembunuhan yang dialami ajudannya mendiang Brigadir J.

Bahkan terkait motif pembunuhan Brigadir J dianggap tak terlalu penting lagi.

Mahfud MD mengatakan bahwa dari hasil penelusuran Komnas HAM dan Komnas Perempuan bahwa sudah jelas kasus Ferdy Sambo masuk ke dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Sehingga Ferdy Sambo tidak usah lagi mengelak telah ikut dalam membunuh Brigadir J di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

“Kalau dari laporan ini sudah jelas perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 jadi Sambo enggak usah mengelak,” ucap Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv pada Senin (12/9/2022).

Menurut Mahfud MD, terkait motif yang sampai saat ini belum terpecahkan tidak menjadi terlalu penting.

Menurutnya, dalam kasus seperti ini motif bisa ada atau tidak.

Namun, terkadang di persidangan hakim memang kerap menanyakan motif untuk memastikan terdakwa alami gangguan jiwa atau melakukannya secara sadar.

“Tapi kalau tidak gila cukup, tapi apakah emosional terencana dan seterusnya itu terserah ke polisi, silakan polisi olah dan polisi tahu mana yang didalami mana yang tidak,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD juga memastikan bahwa kasus itu akan segera ke pengadilan.

Ia juga menepis berkas Ferdy Sambo bolak-balik di meja jaksa dan penyidik.

Menurut Mahfud MD, ia sudah memastikan ke Kejaksaan bahwa berkas Ferdy Sambo tidak bolak-balik ke meja penyidik dan jaksa.

Melainkan hanya sekali dikembalikan untuk dilengkapi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved