Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Bripka RR Belum Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Padahal Ada Peluang, Ini Alasannya

Zena Dinda Defega, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) menjelaskan saat ini kliennya belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Dok. Handout
Bripka RR. 

Namun sekarang Bripka RR sudah jujur mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu, tapi yang ada adalah peristiwa penembakan.

"Iya keterangannya sama (dengan Bharada E), artinya sudah tidak ada tembak-menembak, yang katanya Ibu (Putri Candrawathi) teriak, itu juga tidak ada," sambung Zena.

Sementara itu, soal pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi, Zena menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui.

Pasalnya saat dugaan pelecehan terjadi, Bripka RR dan Bharada E sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Iya karena waktu itu kan dibilangnya kejadiannya di Magelang dan di Magelang itu mungkin pada saat (peritiwa pelecehan itu terjadi) Bripka RR itu sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya FS dan ibu PC di Taruna Nusantara."

"Sedang mengantar (barang-barang) itu bersama dengan Bharada E, setelah itu kan baru Bharada E ditelepon sama ibu PC untuk cepat pulang, jadi saat itu Bharada E dan Bripka RR itu sama sekali tidak tahu," jelas Zena.

LPSK Terbuka, Siap Lakukan Asesmen Psikologi

Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo mengatakan belum menerima permohonan resmi Justice Collaborator dari tersangka Bripka RR terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Sampai dengan tanggal Sabtu (10/9/2022) ini memang belum ada pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK dari Bripka RR."

"Perlu saya sampaikan bahwa perlindungan sebagai Justice Collaborator itu memang harus dimohonkan oleh yang bersangkutan," jelas Antonius.

Namun, dalam konteks permohonan perlindungan lebih, biasanya LPSK akan melakukan penelaahan atau investigate together.

"Dalam rangka penelaahan itu, LPSK ingin memastikan beberapa hal itu, pertama LPSK ingin memastikan apakah memang permohonan (JC) yang diajukan oleh pemohon itu mempunyai informasi atau keterangan yang signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa ini menjadi terang-benderang atau menjadi lebih terang benderang."

"Yang kedua itu LPSK juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui ini ancaman ada apa tidak. Ancaman itu tentu adalah ancaman yang nyata, ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon maupun juga terhadap keluarganya."

"Kemudian melakukan Asesmen Psikologi untuk melihat apakah pemohon ini psikologinya stabil."

"Kemudian yang keempat LPSK juga akan melakukan penelusuran track record terhadap pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," terang Antonius.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved