Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Disebut Jadi Orang Ketiga yang Ikut Tembak Brigadir J

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf disebut jadi orang ketiga yang ikut tembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Palu/Tribun Jatim
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Disebut Jadi Orang Ketiga yang Ikut Tembak Brigadir J. Pernyataan terbaru Komnas HAM menyebut, selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diduga juga ikut menembak Brigadir J di TKP. 

“Betul kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo.

Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat.

Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak ( Brigadir J ).” kata Ahmad Taufan Damanik.

Menanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga

kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota),

keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota),

keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved