Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas AKBP Pujiyarto Tak Dipecat Meski Terlibat Kasus Brigadir J, Ternyata Dapat Dua Sanksi

AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual pada Putri

Editor: Alpen Martinus
Polri TV
Ilustrasi sidang Kode Etik Polri 

"Sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 28 hari. Dari 12 Agustus - 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri. Dan telah dijalani oleh terduga pelanggar."

"Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut. Ini untuk pelanggar AKBP P," terang Dedi.

PROFIL AKBP Pujiyarto

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Pujiyarto merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Sebelum pada akhirnya dicopot karena terjerat masalah pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Pujiyarto mengemban jabatan sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.

Hingga akhirnya ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik.

AKBP Pujiyarto lahir di Sragen, Jawa Tengah, pada 17 September 1964.

Ia adalah lulusan Pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 1984.

Sebelum mengikuti pendidikan tersebut, Pujiyarto telah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru, ia bahkan sempat mengajar.

Pujiyarto kemudian melanjutkan pendidikan dengan mengikuti Secapa angkatan XXVI (WSC) dan memilih Bidang Reskrim.

Pada tahun 2018, Pujiyarto lalu mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Disertasinya yaitu "Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif" membantunya untuk lulus dari universitas tersebut.

Perjalanan Karier

Dalam kepolisian tanah air, AKBP Pujiyarto tercatat telah memiliki pengalaman karier yang cukup panjang.

Pujiyarto pernah ditugaskan menjadi sopir dan Karumga dari Jenderal Pol Dibyo Widodo, yang menjabat sebagai Kapolri pada saat itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved