Pantas 4 Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri, Ternyata Klarifikasi Soal Ini
Dalam undangan yang beredar, Samuel Hutabarat dan keluarganya diundang oleh Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini giliran Keluarga Brigadir J diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Ada empat orang yang diperkisa di Mapolda Jambi, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Ternyata mereka dimintai keterangan terkait laporan Kamaruddin.
Baca juga: Pantas AKBP Pujiyarto Tak Dipecat Meski Terlibat Kasus Brigadir J, Ternyata Dapat Dua Sanksi
Simak video terkait :
Pemeriksaan keluarga Brigadir J yang terdiri dari Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Rohani Simanjuntak dan Yuni (kakak Brigadir J) ini terkait laporan Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP.
Diketahui pada 26 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir Yosua melaporkan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan laporan palsu.
Atas laporan ini, penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan keluarga Brigadir J.
Dalam undangan yang beredar, Samuel Hutabarat dan keluarganya diundang oleh Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum.
Baca juga: Kapolri Tertawai Ferdy Sambo yang Masih Ngotot Berbohong soal Kematian Brigadir J: Dia Mencoba . .

Dalam undangan, mereka diundang klarifikasi laporan dari Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simajuntak pasal 317 KUHPidana atau pasal 318 KUHP yang ditujukan ke pada Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Martin Gabe.
Pantauan di Lantai III Mapolda Jambi, Samuel Hutabarat dan keluarga diperiksa di sebuah ruangan Vicon Ditreskrimum Polda Jambi.
Pantauan di Mapolda Jambi, terlihat Yuni, kakak kandung Almarhum Brigadir Yosua dan Rohani Simanjuntak, sempat keluar dari dalam ruangan, dan kembali masuk.
"Ya ini kami diperiksa terkait laporan pak Kamaruddin, kami dari Sungau Bahar pagi sampai sini jam 11 dan sekarang masih berlangsung pemeriksaan," kata Rohani, saat diawancarai tribun, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Bripka RR Ungkap Kronologi Kejadian di Magelang, Brigadir J Ketahuan Om Kuat?
Meski tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, proses pemeriksaan, kata Rohani Simanjuntak, berjalan dengan baik.
"Semua berjalan baik, dan pak Kamarudin sudah komunikasi dengan penyidik," katanya.
Rohani menjelaskan, mereka diperiksa oleh 2 orang penyidik dari Bareskrim Polri.
Selain keluarga Brigadir J, Martin Gabe juga dilaporkan pasal yang sama.
Martin Gabe sebelumnya adalah anggota Polres Jakarta Selatan yang membuat laporan model A yang diduga diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Awal mula kasus dugaan laporan palsu
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak diketahui melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.
Padahal, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah melakukan penghentian kasus atau SP3 terhadap laporan tersebut.
"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Kendati begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Agus, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Termasuk, kata Agus, Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya. Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," pungkasnya. (*/Tribun Jambi/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com