Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas AKBP Pujiyarto Tak Dipecat Meski Terlibat Kasus Brigadir J, Ternyata Dapat Dua Sanksi

AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual pada Putri

Editor: Alpen Martinus
Polri TV
Ilustrasi sidang Kode Etik Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Satu lagi perwira polisi yang lolos dari jeratan pemecatan lantaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia adalah AKBP Pujiyarto, baru saja selesai menjalani sidang etik Polri.

Ia memang dinyatakan bersalah, namun hukumannya tidak dipecat. 

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Sebab Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Diungkap

Simak video terkait :

Selain itu ia juga mendapatkan sanksi penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan meminta maaf kepada pimpinan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan hasil sidang etik dari AKBP Pujiyarto yang terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Jumat (9/9/2022).

Diketahui, AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.

"Pelanggaran tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LPB 1630 VII 2022/SPKT/POLRES Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022, kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan."

Baca juga: Sikap Aneh Putri Candrawathi, Ngaku ke Kuat Maruf Dilecehkan, Istri Sambo Malah Cari Brigadir J


Hasil sidang etik, AKBP Pujiyarto dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dipecat. AKBP Pujiyarto hanya mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan meminta maaf kepada pimpinan. (hand over)

"Ini tidak tertangani dengan baik, dan LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1C Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian dalam pelaksanaan sidang etik tersebut, disepakati bahwa perilaku AKBP Pujiyarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Pertemuan Rahasia 3 Kapolda di Jakarta, Demi Selamatkan Putri Candrawathi

Terkait sanksi administratifnya, Dedi menyebut AKBP Pujiyarto disanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, sejak 12 Agustus-9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri.

Sanksi administratif tersebut pun telah dijalankan oleh AKBP Pujiyarto.

 Dedi menambahkan AKBP Pujiyarto juga tidak menyatakan banding dan bersedia menerima putusan dari sidang etik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved