Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pernyataan Terbaru Komnas HAM, Om Kuat & Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Komnas HAM mengungkap orang-orang yang ikut menembak Brigadir J hingga tewas. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhrinya terungkap pernyataan terbaru yang sangat mengejutkan dari pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM mengungkap orang-orang yang ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, jika mengacu uji balistik peluru di tubuh korban, maka ada orang ketiga, selain Bharada E dan Ferdy Sambo, yang ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.
“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM.

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata.
Bisa jadi, lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga.
Baca juga: Akhirnya Terungkap 11 Polri Ditempatkan di Patsus Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya
Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus internal Komnas HAM, tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, melainkan ada satu orang lagi yang turut ikut serta.
“Betul kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat.
Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.
Menanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.
