Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 11 Polri Ditempatkan di Patsus Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya
Kesebelas personel tersebut ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih mencuat hingga saat imi.
Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat 8 September 2022 lalu.
Pembunuhan tersebut diotaki oleh Ferdy Sambo.
Kini sebanyak sebelas personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus telah dibebaskan.
Adapun kesebelas personel tersebut ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J.

Kini mereka telah kembali bertugas sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas pada jabatan lamannya.
Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya mengatakan, kesebelas personel yang mulai kembali bertugas itu masih dibawah pengawasan.
Daftar 11 Anggota Polri yang Dipatsus
Dari sebelas orang tersebut, tiga diantaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Sebelas orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, sebelas dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.
Berikut daftar 11 personel Polri yang sempat dipatsuskan dan kini bebas:
Di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:
Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri;
Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri;
AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;
Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan;
Di Provos Divisi Propam Polri:
AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri;
AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel;
AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel;
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen;
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah;
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
"Irjen satu personel, Brigjen Pol tiga personel, Kombes Pol enam personel, AKBP tujuh personel, Kompol empat personel, AKP lima personel, Iptu dua personel, Ipda satu personel, Bripka satu personel, Brigadir Polisi satu personel, Briptu dua personel, dan Bharada dua personel," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.
Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di patsus.
Dari 18 anggota itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Bripka RR Buka Suara soal Uang Tutup Mulut Rp500 Juta Uang Ferdy Sambo, Pengacara: Itu Upah Jaga Ibu
Baca juga: Update Klasemen dan Top Skor Liga Inggris: Man City Ancam Kudeta Arsenal, Haaland Tak Terbendung
Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com