Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Selamat, Bagi Anda Penerima Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, 9 September 2022
Setelah peristiwa kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan BLT BBM berupa bantuan subsidi upah (BSU)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat, Bagi Anda Penerima Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, 9 September 2022
Setelah peristiwa kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan BLT BBM berupa bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji
Sesuai data yang diterima, Kemenaker mendapat 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU / subsidi gaji tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan
Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu akan dibagikan ke rekening setiap penerima Bantuan Pemerintah BSU / subsidi gaji tahun 2022
Tahapannya, buka website Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau website Kemnaker.go.id untuk cek bantuan sosial ( bansos) penerima bantuan langsung tunai ( BLT) kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: SIMAK, Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Buka Link Ini
Bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Setiap pekerja mendapatkan BLT BBM'> BLT BBM BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu ke masing-masing rekening.
Dilansir Kontan, penyerahan data penerima BSU / subsidi gaji dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi, Selasa (6/9).
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, Kemenaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dilansir dari Kompas.com, Kemenaker akan menyalurkan bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu secara bertahap.
Tahap awal, penyaluran bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji dimulai hari ini, Jumat 9 September 2022.
Berikut BSU'>syarat penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di antaranya adalah
WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan
Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)