Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Polri Tuntaskan 2 Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan 13 Saksi

Hingga saat ini, Polri masih menggelar sidang kode etik. Sidang kode etik kali ini untuk AKBP Jerry Raymond Siagian dan akan dituntaskan.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
AKBP Jerry Raymond Siagian diduga hilangkan alat bukti si rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Kode Etik Polri sedang menggelar sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri sudah melaksanakan sidang etik AKBP Pujiyarto.

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya diketahui, Jerry terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia dianggap tidak profesional ketika menangani dua laporan polisi (LP).

Yang pertama LP kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan LP percobaan pembunuhan pada Bharada E yang kini telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.

Dedi menegaskan, sidang etik AKBP Jerry hari ini akan dilaksanakan sampai tuntas pada hari ini.

Pasalnya, jika tidak dituntaskan pada hari ini juga, maka akan menghambat agenda sidang etik selanjutnya.

"Saat ini juga baru saja berlangsung, nanti ditayangkan, adalah pelaksanaan sidang AKBP JR. Dengan agenda akan mendengarkan sejumlah saksi sebanyak 13 orang."

"Pelaksanakan sidang AKBP JR akan dilaksanakan sampai tuntas hari ini. Kita masih menunggu jam berapa selesainya. Karena kalau tidak dituntaskan hari ini, agenda sidang minggu depan juga sangat padat."

"Khusus persidangan AKBP JR dituntaskan hari ini juga meskipun harus berlanjut sampai besok pagi" kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Dalam sidang etik AKBP Jerry ini, dihadirkan 13 orang saksi. Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.

"Dari 13 saksi, yang hadir secara langsung itu 10 saksi, tiga saksi hadir secara virtual. Dua saksi dari LPSK dan satu saksi dari Labfor itu secara virtual akan diminta keterangannya pada hari ini juga," terang Dedi.

Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP terkait kasus Brigadir J, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran diluar proses penyidikan.

Baca juga: Cewek Manado Jieanlee Putri Weol Jiean Ungkap Rencana Lanjut S2 dan Jadi Dosen

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sabtu 10 September 2022, BMKG: Waspada Hujan Lebat Serta Angin Kencang

Sehingga AKBP Jerry dianggap tidak profesional dan melanggar etika, perbuatannya pun masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Karena dia tidak profesional dalam penanganan dua LP, terkait LP menyangkut masalah laporan tindak kekerasan seksual yang sudah dihentikan, kemudian LP percobaan pembunuhan juga sudah dihentikan."

"Dan juga ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dia lakukan. Antara lain yang masih didalami, diluar proses penyidikan yang dia lakukan pelanggaran-pelanggaran, itu yang dianggap tidak profesional dan melanggar etika."

"Maka dia masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ini semua akan dibuktikan dalam proses persidangan," imbuh Dedi.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan AKBP Pujiyarto yang disidang terlebih dahulu.

Jika waktu memungkinkan, AKBP Jerry Raymond bakal turut disidang etik hari ini.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. (Kolase Tribun Sumsel)

"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 dan kedua sidang KEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto disidang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Sedangkan AKBP Jerry diduga melanggar kode etik berat.

"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.

Sidang Etik Polwan

Sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati adalah polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.

Baca juga: Polres Minahasa Bekuk Pelaku Perdagangan Gadis Dibawah Umur, Diduga Jadi Pelayan Cafe di Manado

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Berikan Uang ke Bripka RR Beberapa Hari Usai Brigadir J Tewas, Alasannya Jaga Ibu

Dyah Chandrawati seharusnya menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022), namun diundur Kamis (8/9/2022).

AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Perwira menengah Polri ini kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan alat lie detector yang digunakan Polri terhadap tersangka dan saksi kasus pembunuhan Brigadir J merupakan buatan Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan alat lie detector yang digunakan Polri terhadap tersangka dan saksi kasus pembunuhan Brigadir J merupakan buatan Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan terkait kasus Brigadir J.

Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.

Baca juga: Siapa Sangka, Bripka RR di Mata Nurwanda Ketua RT 07/RW 02 Dikenal Orang Jujur dan Rajin Bayar Iuran

Baca juga: Ternyata Pangeran Harry Tak Sempat Jenguk Ratu Elizabeth II, Terlambat karena Hal Ini

"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap Irjen Dedi Prasetyo kemarin.(*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved