Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Bharada E Sempat 2 Kali Dipanggil Kapolri, Icad Perkuat Skenario Ferdy Sambo

Di awal kasus tewasnya Brigadir J mencuat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya sempat memanggil Bharada E.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Polri TV
Terungkap Bharada E Sempat 2 Kali Dipanggil Kapolri, Icad Perkuat Skenario Ferdy Sambo 

Tak cukup sekali, Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.

Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.

"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.

Listyo menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.

"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya. Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/08/bharada-e-sempat-2-kali-dipanggil-kapolri-ini-yang-dikatakannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved