Brigadir J Tewas
Ternyata Hasil Tes Lie Detector Putri Candrawathi Beda dengan Tersangka Lain, Jadi Konsumsi Penyidik
Hasil tes lie detector milik Putri Candrawathi saat ini hanya akan menjadi konsumsi penyidik saja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil tes lie detector milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbeda dengan para tersangka lain.
Hasil tes lie detector terhadap tersangka lain kini telah dirilis.
Sedangkan hasil tes lie detector milik Putri Candrawathi tidak diumumkan ke publik.
Baca juga: Masih Ingat Jero Wacik? Eks Menteri ESDM yang Dipenjara karena Korupsi, Kini Bebas
Baca juga: Sosok AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Diduga Tak Profesional dalam Kasus Brigadir J, Kabarnya Kini
Hasil tes lie detector milik Putri Candrawathi saat ini hanya akan menjadi konsumsi penyidik saja.
"Projustitia itu untuk kepentingan penyidik, artinya untuk penyidik saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Foto: Putri Candrawathi.
Penyidik, kata Irjen Dedi Prasetyo, bisa saja menyampaikan hasil lie detector Putri Candrawathi.
Namun, hasil itu bakal diungkap saat di persidangan sebagai alat bukti.
"Kalau penyidik mau sampaikan saat persidangan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan alat lie detector pada Selasa (6/9/2022).
Selain Putri Candrawathi, polisi juga memeriksa asisten rumah tangganya, Susi yang ikut dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke rumah pribadinya sebelum penembakan itu terjadi.
Pemeriksaan dengan lie detector itu dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"(Hari ini) PC dan Susi (diperiksa dengan lie detector)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
3 tersangka hasil tesnya tunjukkan jujur
Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J selesai menjalani pemeriksaan dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
Foto: Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ketiga tersangka yang menjalani tes lie detector di antaranya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf alis KM.
Hasil tes lie detector ketiganya tidak menunjukan kebohongan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Andi menegaskan hasil dari tes polygraph itu dilakukan sebagai bentuk membantu penyidik dan memperkaya bukti dan petunjuk untuk penyidik.
"Uji Poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," jelasnya.
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan dengan alat lie detector atau pedeteksi kebohongan kepada lima tersangka dan satu saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi juga diperiksa dengan alat lie detector pada Selasa (6/9/2022).
Terakhir, pemeriksaan lie detector itu juga akan dilakukan kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022) setelah dirinya diperiksa soal obstruction of justice kasus tersebut besok, Rabu (7/9/2022).
Putri Candrawathi Tak Ditahan gegara Punya Balita, Pihak Brigadir J Curiga Anak Angkat karena Ini
Alasan Putri Candrawathi tak ditahan meski berstatus tersangka yakni dikarenakan memiliki anak balita.
Namun kini bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, justru mengungkap kecurigaan akan sosok balita tersebut.
Roslin Simanjuntak menduga anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini bukanlah anak kandung.
Roslin Simanjutak, bibi Brigadir Yosua mengungkapkan bahwa keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pernah meminta anak kepada keluarga Brigadir Yosua untuk diadopsi sebagai anak angkat.
"Sempat minta saat Yosua setahun kerja di situ, mak ada nggak bapak ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) mau adopsi anak, bapak itu nanya ke saya kalau ada dari keluarga kita," kata Roslin sambil menirukan bicara Brigadir Yosua, Rabu (7/9/2022).
Saat ada permintaan tersebut, pada waktu itu keluarga Brigadir Yosua berusaha untuk mencari anak yang bisa diadopsi.
Namun dari keluarga ibu marga Simanjutak maupun dari keluarga Ayah Hutabarat tidak ada anak yang bisa diadopsi, karena permintaannya adalah anak yang masih bayi.
"Keluarga kami nggak ada lagi yang bayi, karena mereka maunya yang bayi, adanya yang sudah SD, mereka nggak mau, akhirnya gak jadi," ujarnya.
Roslin menjelaskan alasan keluarga Ferdy Sambo meminta dari keluarga Brigadir Yosua pasti karena dilihat Brigadir Yosua memiliki sikap yang baik, padahal baru bekerja selama satu tahun.
"Kenapa minta dari keluarga kami, kan mungkin karena dia lihat sifatnya anak kami ini baik, artinya dia kan sudah memahami Almarhum ini, sikapnya gimana wataknya gimana," ungkapnya.
Sehingga saat ini ia menduga anak yang menjadi asalan Putri Candrawathi tidak ditahan bukan merupakan anak biologisnya, namun ia hanya menduga karena pernah dimintai anak untuk adopsi.
Sebelumnya diberitakan Keluarga Brigadir Yosua merasa kecewa dengan keputusan tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana yakni Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.
Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjutak mengatakan hal tersebut tidak adil, karena banyak kasus perempuan memiliki bayi tetap ditahan di luar sana.
"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegasnya.
Keputusan ini menjadi pertanyaan bagi keluarga Brigadir Yosua, kenapa seperti ini, apakah ada faktor kekuasaan dibaliknya
"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum, kita kurang paham juga," ujarnya.
Keluarga menginginkan agar tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.
"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini buk PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucanya.
Karena saat tidak ditahan, PC bisa membuat opini opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.
"Kalau permintaan keluarga ya wajib dan harus ditahan sesuai dengan apa yang dia perbuat," tegasnya.
Telah tayang di TribunNewsmaker.com