Bitung Sulawesi Utara
Pemerintah Kota Bitung Tandatangani MoU dengan PN Bitung, Ada Aplikasi Si PDKT
Pemerintah Kota Bitung menandatangani MoU dengan Pengadilan Negeri/Perikanan Kota Bitung IB. Hal tersebut ada kaitannya dengan Si PDKT.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN)/Perikanan Kota Bitung IB, Kamis (8/9/2022).
Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, menandatangani MoU itu langsung dengan Ketua PN/Perikanan Kota Bitung IB, Rahmat Sanjaya, dan Kepala Dinas Perpustakaan Bitung, Hendrik Sakuk.
Maurits menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dari semua pihak dalam membangun sistem digitaliasi.
Dalam sebulan ini ada beberapa program yang sudah digagas dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan diadakannya kegiatan ini menurut Pengadilan Negeri Bitung adalah selain meningkatkan pelayan masyarakat, juga sebagai kolaborasi demi menunjang program pemerintah Kota Bitung menjadikan Bitung sebagai Kota Digital,” kata Rahmat Sanjaya.
Pihak Pengadilan Negeri Bitung pun mulai akan membuka ruang konsultasi langsung kepada masyarakat seperti program Ruang Sepakat yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung.
Baca juga: Polri Bersih-bersih, Geng Ferdy Sambo Satu Persatu Disingkirkan dari Kepolisian, 4 Polisi Dipecat
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Jangan Tangisi Aku - Anima: Walau Aku Jauh Namun Dekatlah di Hati
Dalam kegiatan ini, dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama bersama Dinas Perspustakaan Kota Bitung.
Kerjasama tersebut adalah pembuatan Pojok Baca di Kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Penandatangan MoU Pemkot Bitung dan Pengadilan Kota Bitung terkait penggunaan aplikasi Eraterang Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan secara elektronik pada Pengadilan Negeri.

Selain itu, penandatanganan MoU juga terkait pengembangan bersama aplikasi "Si PDKT Kota Bitung" untuk layanan masyarakat Kota Bitung yang membutuhkan putusan/penetapan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung secara elektronik.(*)