Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dalam Sehari Satnarkoba Polresta Manado Tangkap 3 Penjual Obat Keras 

Satnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan tiga penjual obat keras dalam satu hari. Obat keras yang disita berupa Trihexyphenidyl dan Alprazolam.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polresta Manado
Para penjual obat keras yang ditangkap Satnarkoba Polresta Manado pada Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam waktu sehari, tim Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk tiga orang terduga pemilik dan pengedar obat keras di wilayah hukumnya.

Ketiga orang terduga pemilik dan pengedar obat keras itu diamankan tim Satuan Narkoba Polresta Manado dalam waktu dan di lokasi berbeda.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasat Narkoba, Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/9/2022) membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan jika penangkapan pertama dilakukan terhadap lelaki FM alias Oji (21) warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Oji dibekuk di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Manado sekitar pukul 11.30 Wita. 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara Kunjungi Disdukcapil dan Dinas PMPTSP Kotamobagu

Baca juga: Ternyata Begini Respons Ferdy Sambo saat Sandiwaranya Terbongkar, Kapolri: Mencoba untuk Bertahan

Hasilnya, dari tangan Oji polisi mendapati barang bukti berupa 20 butir obat keras jenis Alprazolam, uang Rp 100 ribu, serta satu unit handphone.

Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Sorenya sekitar pukul 16.55 Wita, polisi membekuk lelaki YP alias Yosua (20) warga Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Foto IST/Polresta Manado. *Caption: Para pelaku penjual obat keras.
Para penjual obat keras yang ditangkap Satnarkoba Polresta Manado pada Kamis (8/9/2022).

Yosua dibekuk di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Diamankan pula barang bukti berupa 167 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl beserta uang Rp 200 ribu.

Dan sekitar pukul 18.00 Wita dibekuk lelaki FH alias Faren (34) warga Kelurahan Mantehage, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Banyak Artis Berduka Kehilangan Sosok Reza Gunawan, Ternyata karena Ini

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 22.30 WIB, Dua Orang Tewas, Motor CRF Tabrak Yamaha Vega yang Hendak Berbelok

Faren dibekuk di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado

Sebelum menangkap Faren, polisi mendapat informasi ada peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.

Seketika itu juga polisi langsung bergerak dan mengamankannya bersama barang bukti berupa 64 tablet obat keras jenis hexymer Trihexiphenidyl serta uang Rp 190 ribu dari hasil penjualan.

Sebanyak 41 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (6/9/2022).
Sebanyak 41 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (6/9/2022). (Tribunmanado.co.id/HO)

“Semuanya sedang dalam proses pemeriksaan lanjut guna proses hukum dan pengembangan,” pungkas Kompol May Diana Sitepu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved