Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Sinyal Motif Pembunuhan Brigadir J Menjurus Satu Titik, LPSK Singgung Suka Sama Suka
Baru terungkao beberapa hal kejanggalan juga perlahan mulai nampak terlihat di kasus Brigadir J, dan kemudahan disampaikan jajaran LPSK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J saat ini tengah diselidiki.
Meski sudah diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun sampai sekarang motif pembunuhan Brigadir J masih misteri.
Namun baru-baru ini Baru terungkap sinyal motif pembunuhan Brigadir J.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mulai tampak titik terang. Sinyal motif telah menjurus pada satu titik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir Yosua antara pelecehan dan perselingkuhan.
Kini pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didukung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Secara terbuka, Edwin menyatakan sepakat dengan penyampaian diksi oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait motif kasus pembunuhan Brigadir Joshua adalah adanya dugaan asusila, bukan pelecehan seksual.
Saat ditemui di Gedung LPSK yang berlokasi pada Jalan Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Edwin mengungkapkan diksi tersebut disampaikan Kapolri saat rapat ke dewan pendapat Komisi III beberapa waktu lalu.
Alasan dirinya sepakat karena, kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.
"Kapolri itu bilang dugaan asusila, asusila itu lebih netral dibandingkan kekerasan seksual, karena kalau kita bicara soal kekerasan seksual itu ada unsur paksaan dan serangan, kalau asusila bisa suka sama suka, bisa juga serangan," kata Edwin, Rabu (7/9/2022).

Karena, hingga kini, Rabu (7/9/2022) kasus terkait pembunuhan Brigadir J masih belum menemui titik terang, bahkan beberapa hal kejanggalan juga perlahan mulai nampak terlihat, dan kemudahan disampaikan jajaran LPSK.
Contoh tersebut disampaikan Edwin, didasari karena terdapat sesuatu kejanggalan terkait dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Almarhum Joshua terhadap ibu Putri Candrawathi atau ibu PC.
Point kejanggalan pertama, ibu PC dan almarhum Joshua diungkapkan Edwin tidak tergambar adanya relasi kuasa yang kerap dapat menimbulkan kasus pelecehan seksual.
"Dari peristiwa itu tidak tergambar adanya relasi kuasa yang ditemukan dalam aksi pelecehan seksual, Karena posisi Joshua itu adalah anak buah dari ibu PC atau anak buah dari Irjen Sambo, derajat Yosua dibawah mereka," imbuhnya.
Kejanggalan selanjutnya yakni terdapat di lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap ibu PC berlangsung.
Diketahui, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa orang, dan tidak hanya berisikan antara ibu PC dan almarhum Yosua saja, sehingga, apabila itu terjadi, akan sangat kurang memungkinkan.
"Ketika dugaan peristiwa itu terjadi di lokasi itu ada KM dan S, tentu sangat luar biasa nekat kalau almarhum Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada ibu PC," lugasnya.
Seusai informasi yang telah didapat pihak LPSK terkait dugaan pelecehan tersebut, diperkirakan juga bahwa tidak mungkin korban yang diduga adalah ibu PC masih ingin bertemu atau berkomunikasi dengan terduga pelaku ialah almarhum Joshua.
Sebab, apabila dugaan pelecehan seksual tersebut benar terjadi, ibu PC diperkirakan akan trauma hingga depresi, dan memungkinkan untuk tidak ingin berkenan melalukan pertemuan dengan almarhum Joshua.

"Ibu PC masih bertanya kepada RR di mana Joshua, dan kemudian RR membawa Joshua ke kamar ibu PC, jadi PC masih bertanya tentang Joshua, dan PC sebagai terduga misalnya korban kekerasan seksual masih bisa bertemu dengan terduga pelaku itu rasanya tidak lazim," jelas Edwin.
Ditambah, ibu PC dan almarhum Joshua saat berada di Magelang juga masih tinggal di satu rumah yang sama.
Dengan hal itu, tentu Edwin menjelaskan peristiwa ini benar-benar janggal, sebab, tidak akan memungkinkan juga terduga korban akan rela tinggal satu rumah yang sama dengan terduga pelaku.
"Agak sulit membayangkan bagaimana ibu PC pemilik rumah dan juga korban masih bisa serumah dengan terduga pelaku," lugasnya.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, kejanggalan selanjutnya yakni dari segi waktu pelaporan ke pihak Kepolisian setempat.
Edwin mempertanyakan perihal jangka waktu dan alasan ibu PC untuk tidak lapor secara langsung ke jajaran Kepolisian setempat.
Mengingat, pihak kepolisian pastinya akan langsung membantu melakukan penyelidikan dengan mencari bukti secara ilmiah.
Bahkan untuk mengungkap suatu kasus, pihak kepolisian juga akan mencari lebih banyak bukti yang relevan sebagai dukungan dalam isi laporan pengaduan korban.
Tapi, hingga kini, penyampaian dugaan kekerasan seksual tersebut hanya bersumber dari penjelasan sepihak ibu PC saja.
"Bisa saja nanti itu dilihat dari lewat visum, dengan begitu kalau memang terjadi sesuatu kekerasan seksual mungkin masih saja ada DNA," jelas Edwin.
Maka dari itu, Edwin lebih sepakat hingga saat ini perihal penyampaian yang diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat ke dewan pendapat Komisi III beberapa waktu lalu.
Saat itu, Edwin menyampaikan ucapan pemilihan diksi dari Kapolri yang tepat terkait kasus ini adalah dugaan asusila, dan bukan kekerasan seksual.
Karena, kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.
"Kapolri itu bilang dugaan asusila, asusila itu lebih netral dibandingkan kekerasan seksual, karena kalau kita bicara soal kekerasan seksual itu ada unsur paksaan dan serangan, kalau asusila bisa suka sama suka, bisa juga serangan," tuturnya.
Diakhir penjelasannya, Edwin merasa pihak LPSK akan tetap berpegang teguh dengan pendapatnya terkait mengambil sikap kurang setuju dengan adanya kekerasan seksual oleh almarhum Joshua ke ibu PC
"Jadi hal-hal itu sulit bagi kami untuk kita bayangkan terjadi adanya kekerasan seksual oleh Joshua kepada ibu PC," tutup Edwin. M37 (*)
Artikel sudah tayang di wartakota.tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com