Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo

Seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah menjalani sidang kode etik.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo 

Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. "Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Sementara yag tengah menunggu jadwal selanjutnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV). “Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Empat tersangka yang dinyatakan dipecat sama-sama mengajukan banding. "Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus Nur Patria diduga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo.

Polwan Pertama Diperiksa Kasus Ferdy Sambo

Kepolisian RI kembali menggelar sidang etik terhadap personelnya yang terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022).

Kali ini, seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah menjalani sidang kode etik.

AKP Dyah Candrawati bertugas di divisi Propam Mabes Polri atau merupakan anggota dari Irjen Ferdy Sambo.

AKP Dyah Candrawati menjabat  Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Namun demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa AKP Dyah tidak termasuk dalam pelaku obstruction of justice. 

"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Dedi.

Dedi berujar bahwa AKP Dyah tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalang halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved