Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ada Sosok Penyidik yang Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Punya Power Besar?

Terkuak pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibalik penyidikan yang menyeret sejumlah anggota kepolisian.

Editor: Tirza Ponto
Warta Kota
Akhirnya Terungkap Ada Sosok Penyidik yang Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Punya Power Besar? 

"Artinya sejak taruna dia sudah punya kemampuan."

Baca juga: Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi, Ada Perwira yang Ditembak Anak Buahnya di Kantor Polisi

Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto jadi tersangka terkait obstruction of justice
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto jadi tersangka terkait obstruction of justice (Kolase Tribun Manado/ Polri TV)

Sebagai informasi, berikut nama dan pangkat para polisi yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice dan pelanggaran kode etik Polri.

 

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (sudah PTDH)

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (Sudah PTDH)

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

97 Polisi Selesai Diperiksa terkait Kasus Brigadir J

Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.

Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Curhat Brigadir J ke Bripka RR, Singgung Perlakuan Kuat Maruf, Sementara PC Tidur

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya di Sidang etik pada hari Rabu (7/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya di Sidang etik pada hari Rabu (7/9/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved