Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kompol Chuck Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal Usai Dipecat, Sekampung Sama FS
Akhirnya terungkap Kompol Chuck Putranto gagal mengikuti jejak sang ayah menjadi jenderal polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Kompol Chuck Putranto gagal ikuti jejak sang ayah menjadi jenderal polisi.
Hal tersebut lantaran Kompol Chuck Putranto terkena Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) atau dipecat soal kasus Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Diketahui, Tri Utoyo merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat Brigjen yakni ayah Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ada Kapolda Rela Jauh-jauh Temui Kamaruddin, Minta Lakukan Ini Dikasus Brigadir J
Baca juga: Baru Terungkap Polri Terima Info 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Diusut Sesuai Fakta
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kak Seto Tak Kenal Putri Candrawathi Maupun Kasusnya, Hanya Bela Sosok Ini
Foto: Kompol Chuck Putranto kini dipecat Polri (Antarafoto/M Risyal Hidayat)
Sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Gagal sudah Kompol Chuck Putranto mengikuti jejak sang ayah menjadi jenderal polisi.
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo, seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Selain ayahnya, kakek Chuck juga pensiunan polisi.
Karier Chuck tamat di kepolisisan usai mendapat sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Padahal, perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan adalah lulusan terbaik Akpol 2006.
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Jumat (2/8/2022) pekan lalu, memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sekampung dengan Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto ternyata sekampung dengan Irjen Ferdy Sambo.
Keduanya sama-sama berasal dari Toraja Sulawesi Selatan.
Kompol Chuck Putranto lahir di Toraja Sulawesi Selatan tahun 1984.
Ibu Kompol Chuck Putranto berasal dari Rantepao Toraja Utara Sulawesi Selatan.
Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.
Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Dipecat Tidak dengan Hormat
Foto: Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri buntut kasus kematian Brigadir J. Kompol Chuck Putranto adalah perwira polisi kelahiran Toraja Sulawesi Selatan, sekampung Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa)
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Ajukan Banding
Tak tinggal diam, Kompol Chuck Putranto akan melakukan banding usai dirinya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sama seperti Irjen Ferdy Sambo yang juga melakukan banding usai dipecat dari Polri.
Kompol Chuck Putranto lakukan banding usai dipecat dari Polri diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck akan mengajukan banding.
"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
(Tribunnews.com)
Tayang di Tribunnews.com