Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diperiksa Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob Hari Ini

Akhirnya terungkap Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Tribunnews.com/Abdi/KOMPAS.com/Adhyasta
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Ferdy Sambo akan diperiksa di Mako Brimob hari ini.

Tetapi, Irjen Dedi Prasetyo tidak merinci terkait materi yang akan digali terhadap Ferdy Sambo pada kasus menghalangi penyidikan ini.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Eks Kabareskrim Sebut Pakai Lie Detector Dinilai Tak Efektif: Tidak Akurat

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dibalik Pengakuan Berani Bharada E pada Kasus Brigadir J, Ada Peran 2 Sosok Ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Polri Cecar Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Motif Buat Ferdy Sambo Kalap

Foto: Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (17/8/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 silam.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo direncanakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo direncanakan diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/9/2022) hari ini.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Ditsiber hari ini di Mako Brimob," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi yang akan digali terhadap Ferdy Sambo di kasus obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved