Berita Sulawesi Utara
Agustus 2022, Polda Sulawesi Utara Ringkus 9 Kasus Narkoba, 8 Kasus Migas dan 18 Kasus Judi
Agustus 2022, Polda Sulawesi Utara Ringkus 9 Kasus Narkoba, 8 Kasus Migas dan 18 Kasus Judi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pada bulan Agustus tahun 2022 ini, baik kasus migas, narkoba dan perjudian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan khusus kasus narkoba, Polda Sulut sudah mengungkap 9 kasus dengan tersangka 12 orang.
Modus operandi yang dilakukan yaitu para tersangka menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal.
"Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba antara tanggal 5 sampai 31 Agustus 2022, di wilayah Kota Manado, Tomohon dan Kabupaten Minahasa," jelasnya.
Lanjutnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 15.868 butir dan miras jenis cap tikus 400 liter.
"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaiman telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) peraturan daerah sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014," jelasnya.
Sementara itu untuk kasus tindak pidana migas, pada bulan Agustus 2022 sebanyak 8 kasus telah diungkap dengan tersangka 9 orang.
"Jadi para tersangka membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi," jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Tipiter Ditreskrimus Polda Sulut dan Satreskrim Jajaran antara tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022 di wilayah Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.
"BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter dan 4 unit mobil pengangkut," jelasnya.
Para tersangka dipersangkakan pasal 55 UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sementara itu untuk kasus tindak pidana perjudian ikut diungkap oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut)
Sebanyak 18 kasus diungkap, petugas juga mengamankan 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti kasus tindak pidana perjudian terdiri dari, uang tunai total sekitar Rp.21.675.000, 19 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 2 buah buku tabungan, 14 buah buku rekapan, 4 buah buku shio.
2 buah bolpoin, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang, 3 buah kupon berisi angka, 1 pack kartu domino, 1 pack kartu remi, 8 lembar potongan kertas bertuliskan angka.