TKW dan TKI Jangan Lakukan Hal Sepele Ini di Hongkong, Bisa Berakibat Fatal Hingga Dipidana
Yuni mengungkap setiap TKW dan TKI dilarang keras untuk memakai atau mengenakan barang temuan dalam bentuk apapun yang bukan hak miliknya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu di antara negara yang menjadi tujuan TKW adalah Hongkong.
di negara tersebut ada aturan yang harus diperhatikan agar tak bermasalah hukum.
Ada hal sepele di sana yang bisa berdampak besar jika dilanggar.
Baca juga: Sosok Ani Mantan TKW di Hongkong, Kini Jadi Istri Bule Asal Swiss, Dihujat Netizen Muka Pembantu
Simak video terkait :
Yaitu memakai atau mengenakan barang temuan ketika di Hongkong.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh oleh staff TKW negara Asia Timur bernama Yuni.
Kebijakan di suatu negara dilanggar maka akan berujung tindak pidana atau jalur hukum, termasuk dalam hal ini negara Hongkong.
Kejadian yang dianggap biasa di Indonesia berujung mala petaka di Hongkong.
Baca juga: Kisah Mboke Memey TKW di Hongkong, Terkejut Anak Majikan Minta Ikut Salat
staff TKW negara Asia Timur, Yuni menyarankan kepada para TKW di Hongkong jangan memakai barang temuan apapun bentuknya. Sebab bisa berujung pidana. (YouTube Yuni TKW Hong Kong@CURHATAN BMI)
Ia menceritakan satu aturan yang jarang dipahami tenaga migrasi yang ditempatkan di Hongkong.
Menurut Yuni, masalah ini terbilang sepele dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan di Indonesia, namun tak berlaku di Hongkong.
Yuni mengungkap setiap TKW dan TKI dilarang keras untuk memakai atau mengenakan barang temuan dalam bentuk apapun yang bukan hak miliknya atau tidak diketahui pemilikinya.
Demikian disampaikannya dalam video di kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong@CURHATAN BMI dilansir Bangkapos.com pada Senin, 5 September 2022.
Baca juga: Kisah Seorang TKW di Hongkong di Penjara Tiga Bulan Sebab Tik Tok, Unggahannya Bikin Majikan Marah
"Sekali lagi untuk mbak-mbaknya peringatan ya, beberapa orang sedang berkasus, buat yang menemukan barang yang buakan barangnya, yang bukan milik hak kalian tolong jangan diambil," tegas Yuni.