Sosok Kombes Agus Nurpatria, Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut anggota yang akan disidang adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kemudian peristiwa tersebut direkayasa Ferdy Sambo sedemikian rupa.
Irjen Dedi Prasetyo diduga tujuh tersangka obstruction of justice melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, tiga dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com