Sosok Kombes Agus Nurpatria, Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut anggota yang akan disidang adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi anggota polisi yang akan menjalani sidang kode etik anggota Polri.
kasusnya masih sama yaitu obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Dia adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Perwira Menengah Polri Ditahan Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri dijawalkan kembali menggelar sidang kode etik terhadap perwiranya yang terbukti terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (6/9/2022) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut anggota yang akan disidang adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
“Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria),” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Akan Dilanjutkan, Polri Ungkap Ini
Anak buah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria bakal menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J, Selasa (6/9/2022). (Facebook/Agus Nurpatria)
Dedi mengatakan sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
Nantinya, lanjut Dedi, dalam sidang etik itu akan dihadirkan sejumlah saksi terkait dengan kasus obstruction of justice.
“Besok akan digelar jam 10.00 WIB dan juga memeriksa beberapa saksi. Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Nama 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akan Disidang Kode Etik
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.