Nama 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akan Disidang Kode Etik
Ketua Timsus Polri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka tersebut akan segera disidang etik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri perlahan mulai melakukan proses terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
mereka semua diduga ikut berperan dalam skenario Ferdy Sambo.
Ada sekitar enam orang tersangka yang akan disidang kode etik, termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Hotman Paris Tolak Tawaran Mendampingi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Simak video terkait :
Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan terus melakukan proses hukum kepada polisi tersangka obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketua Timsus Polri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka tersebut akan segera disidang etik.
"Saya tambahkan, terhadap enam tersangka obstruction of justice ini, Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Enam tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuk Putranto.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Ferdy Sambo Hasut Bawahannya, Sebut Percuma Bintang 2, Keluarga Dinodai

Jika memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalang penyidikan itu, bisa dimulai hari ini. Mekanisme persidangan etik akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik."
"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," jelas Agung.
Timsus juga terus melakukan pemberkasan.
Baca juga: Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Diumumkan Pelatih Menembak di Brimob, Kesaksian Kompolnas
"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik, dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ungkapnya.
Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).