Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Komjen Purn Oegroseno Sebut Pencopotan Pamen Terlibat Kasus Brigadir J Tepat, Ini Alasannya

Oegroseno menerangkan bahwa pemecatan perwira kepolisian yang terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai kode etik kepolisian.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/ HO
63 polisi terseret skenario Ferdy Sambo. 

Namun, apabila melanggar kode etik kepolisian, maka sanksi pemecatan bahkan pidana bisa didapat para perwira tersebut seperti yang terjadi saat ini.

Oegroseno mengingatkan bahwa perwira polisi tetap berdiri sendiri sesuai dengan kode etik dan undang-undang.

Sehingga mereka masih bisa menolak intruksi pimpinan apabila hal tersebut melanggar undang-undang.

“Jadi kalau perintah atasan tidak sesuai undang-undang kita bisa nyatakan tidak laksanakan. Risiko jabatan nanti dicopot itu sudah biasa, tidak masalah setiap insan bhayangkara itu punya tanggung jawab pada hukum, jadi enggak harus tunduk perintah pimpinan yang melanggar aturan,” papar Oegroseno.

Oegroseno menambahkan bahwa slogan Satya Haprabu yang dipegang anggota polisi bukanlah tunduk kepada pimpinan kepolisian.

Melainkan tunduk pada negara dan pimpinan negara, yakni presiden.

“Jadi Satya Haprabu jangan diartikan setiap perintah pimpinan dilaksanakan, kalau perintah langgar undang-undang maka harus bertindak pakai hati nurani,” papar Oegroseno.

Diketahui sebelumnya sejumlah perwira polisi dicopot akibat dari penghalang-halangan kasus penyelidikan terhadap kematian Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved