Bitung Sulawesi Utara
Ini Tanggapan Penumpang Umum dan Siswa Kota Bitung Sulawesi Utara, Terkait Kenaikan Tarif Sepihak
Dampak dari kenaikan harga BBM, beberapa sopir angkot di Bitung sudah menaikkan tarif. Hal tersebut menuai banyak komentar warga.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, para sopir angkutan kota (angkot) atau mikro di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ramai-ramai menaikan tarif penumpang.
Dari penelusuran di lapangan, kenaikan tarif mikro sepihak sudah berlangsung sejak Sabtu pekan lalu, beberapa saat pasca harga BBM naik.
Hingga hari Senin (5/9/2022), kenaikan tarif penumpang secara sepihak tanpa disertai dengan surat keputusan pemerintah Kota Bitung masih berlangsung.
Tarif untuk penumpang dewasa saat ini berlaku Rp 7 ribu dari Rp 5 ribu, lalu untuk siswa Rp 6 ribu dari Rp 5 ribu.
Kondisi tersebut mendatangkan komentar beragam dari masyarakat umum dan pelajar di Kota Bitung.
Ada yang setuju dan tidak setuju tarif mikro naik.
Baca juga: Dinilai Asal Jadi, Warga Keluhkan Rehabilitasi Ruas Jalan Rinegetan Tuutu Minahasa Sulawesi Utara
Baca juga: Warga Minta Gaji Naik Usai Harga BBM Berubah, Mahasiswi Manado Sulawesi Utara Singgung Jajan Sekolah
“Jangan dulu dinaikkan, kan belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Lagian di tahun ini, sudah pernah ada kenaikan tarif dari Rp 4 ribu jadi Rp 5 ribu. Waktu itu, tidak ada kenaikan harga BBM,” kata seorang penumpang di pusat Kota Bitung saat turun dari mikro, Senin (5/9/2022).
Seorang pelajar SMKN 1 Bitung bernama Ayu, mengatakan tarif mikro jangan dulu dinaikkan.
Pasalnya, sebagai pelajar ada sangat terdampak jika tarif mikro naik.

“Jajan kami sehari Rp 10 ribu, kalau mau naik angkot dengan tarif Rp 6 ribu sidah Rp 4 ribu untuk jajan,” keluh Ayu saat diwawancarai sejumlah wartawan di pusat kota Bitung, Senin (5/9/2022).
Sementara pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di Kota Bitung, saat diwawancarai terkait tarif untuk anak sekolah sudah naik mereka tidak mempersoalkan.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 7 September 2022, BMKG: 23 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat
Namun kata mereka, harus sesegera mungkin dibarengi dengan dikeluarkannya surat keputusan dari pemerintah mengenai kenaikan tarif.(*)