Polisi Tembak Polisi
Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Habisi Rekan Sendiri Gegara Sakiti Sang Istri
Fakta kasus polisi tembak polisi yang di Lampung Tengah. Pelaku dan korban satu tempat tugas.
Pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sncaman pidana 15 tahun penjara.
Selain pidana, Aipda Rudi juga akan menjalani sidang kode etik pada minggu ini,
dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tewasnya Aipda Karnain berbuntut panjang hingga dicopotnya Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur.
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sehari setelah tewasnya korban.
Pandra mengatakan, pencopotan ini dalam rangka evaluasi kerja.
"Mudah-mudahan, dengan pergantian ini Kapolsek Way Pengubuan dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya," katanya.
Sementara itu jenazah Aipda Karnain dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Barat pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Perwakilan keluarga korban, Peratin Gunungsugih Hasbir Yusron meminta kasus tewasnya Aipda Karnain diusut tuntas.
Keluarga berharap tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sangat terpukul. Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakan seadil-adilnya,” kata Hasbir.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Aipda Rudi Tembak Aipda Karnain, Pelaku Sakit Hati usai Baca Grup WA
(*)
Artikel ini tayang di Kompas.com
Tautan: https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/165600778/kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-pelaku-ternyata-kanit-provost-polsek