Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ferdy Sambo Sudah Kecolongan Sejak Awal, Bikin Bu Putri 'Salah Alamat' soal Pelecehan

Terungkap Irjen Ferdy Sambo sudah kecolongan sejak awal soal kasus pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Salah alamat pelaporan kasus.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribunnews/Istimewa
Foto Brigadir J dan Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo. Terbaru, Terungkap Ferdy Sambo Sudah Kecolongan Sejak Awal. Bikin Bu Putri 'Salah Alamat' soal Laporan Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyoroti sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal laporan pelecehan tersebut. 

"Peristiwa yang dilaporkan pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga itu adalah arahan dari Sambo. Jadi itu adalah bentuk obstruction of justice yang dilakukan Sambo dan itu merugikan Ibu P," kata Siti Amninah.

Pernyataan Komnas HAM

Soal dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi juga diperkuat pernyataan Komnas HAM terkait laporan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (1/9/2022).

Sebelum menyerahkan laporan hasil pemnyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM membacakannya kepada masyarakat melalui awak media.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang menyampaikan soal dugaan kuat adanya kekerasan seksual di Magelang,

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) saat Ferdy Sambo tak ada di sisi istrinya di Magelang.

Hari itu juga bertepatan dengan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.

Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri berstatus tersangka.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Blunder Ferdy Sambo Baru Dibongkar Kabareskrim, Kemalangan Putri Candrawathi Jadi Salah Alamat, https://jakarta.tribunnews.com/2022/09/05/blunder-ferdy-sambo-baru-dibongkar-kabareskrim-kemalangan-putri-candrawathi-jadi-salah-alamat?page=all&_ga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved