Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Akan Dilanjutkan, Polri Ungkap Ini

Sidang kode etik untuk empat dari tujuh anggota tersangka dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Editor: Tesalonika Geatri
Tangkap Layar Kompas Tv
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Akan Dilanjutkan. 

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

Salam Hormat

Jakarta, 30 Agustus 2022

Tanda tangan dan materai

Ferdy Sambo SH SIK MH
Inspektur Jenderal Polisi

Masih melalui Instagram Story, Seali Syah turut mengunggah daftar riwayat hidup sang suami.

Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.

"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Di akhir unggahannya, Seali Syah mengaku dibungkam ketika mencari keadilan bagi suaminya sendiri di saat ia bisa bersuara untuk orang lain.

"Ketika bisa bersuara bagi orang lain... namun DIBUNGKAM ketika mencari keadilan bagi suami sendiri," kata Seali Syah.

Meski demikian, Seali Syah tetap menjalani dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Tentu kita akan jalanin proses hukumnya, kita akan hargai segala prosesnya."

"dan yang pasti, ini gak menghentikan langkah untuk selalu jadi pribadi yang baik," tulis Seali Syah.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bisikan Ini ke Bharada E Jelang Penembakan

Baca juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Curhat ke Kuat Maruf Dirudapaksa Brigadir J saat Sore Hari

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com dan TribunJakarta.com

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved