Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Publik Nilai Pengungkapan Kasus Brigadir J Belum Transparan, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo

Hasil survei Litbang Kompas soal pembunuhan Brigadir J. Publik nilai pengungkapan kasus belum transparan.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri, termasuk Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono saat rapat dengan DPR RI Komisi III membahas kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, hasil survei Litbang Kompas Publik Nilai Pengungkapan Kasus Brigadir J Belum Transparan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan publik menilai pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat belum transparan.

Berdasarkan data yang didapat, 44,9 persen responden menilai polri belum transparan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada periode 23-26 Agustus 2022 kepada 502 responden dari 34 provinsi di Indonesia.

Dalam survei yang dilakukan, Litbang Kompas bertanya kepada responden, “Apakah pengungkapan kematian kasus Brigadir J sudah transparan kepada publik?”.

Mengutip dari Kompas.com, selain 44,9 persen responden menilai Polri belum transparan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada juga 4,6 persen responden yang menyatakan sangat tidak transparan.

Lalu, ada juga 9,7 persen responden yang mengaku tidak tahu soal transparansi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, ada 33,5 persen responden yang menyatakan sudah transparan dan 7,3 persen menyebut sangat transparan.

Untuk diketahui, survei yang dilakukan Litbang Kompas memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,37 persen.

Selain itu, kendati hasil survei Litbang Kompas mengungkap persentase cukup tinggi soal ketidaktransparanan Polri dalam penanganan kasus Brigadir J.

Namun, mayoritas responden meyakini Polri dapat mengungkap kasus kematian Brigadir J secara tuntas.

Hal tersebut ditunjukkan dengan persentase dari responden sebanyak 57,9 persen dan 9,7 persen responden menyatakan yakin dan sangat yakni bahwa kasus kematian Brigadir J dapat diungkap secara tuntas.

Sedangkan 26,9 persen lainnya menyatakan tidak yakin kasus kematian Brigadir J diungkap tuntas. Bahkan ada 2,6 persen responden yang menyatakan sangat tidak yakin dan 2,9 persen lainnya tidak tahu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan publik, kepercayaan Polri memang menjadi pertaruhan yang disorot oleh publik.

Bukan tanpa sebab, Ferdy Sambo, atasan Brigadir J sempat membuat narasi kematian ajudannya sebagai peristiwa tembak menembak bukan pembunuhan.

Tapi belakangan skenario Ferdy Sambo dipatahkan melalui keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit baik saat mengumumkan bekas Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka maupun dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR.

Kini lima orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Mereka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi serta dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta satu orang sopirnya Kuat Ma’ruf.

Para tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Kapolri ungkap dua dugaan Ferdy Sambo cs bunuh Brigadir J

Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kuat motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dugaan motif terkait pembunuhan Brigadir J memang menjadi perbincangan dan membuat publik penasaran.

Namun, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin akan diungkap dalam persidangan nanti.

Kapolri Jenderal Listyo mengungkapkan dugaan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Menurut Jenderal Listyo, hanya ada dua kemungkinan yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu membunuh ajudannya tersebut.

Pertama, kata Listyo, karena pelecehan. Kedua, karena perselingkuhan.

Menurut dia, tidak ada lagi kemungkinan atau isu di luar hal tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan Listyo Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8/2022).

"Mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan.

Ini sedang kami dalami. Jadi, tidak ada isu lain di luar itu," kata Listyo Sigit.

Jenderal Listyo menambahkan dugaan motif pembunuhan itu saat ini masih didalami oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.

Untuk lebih memastikannya lagi, kata Listyo Sigit, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut keterangan Kapolri, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan digelar pada Kamis, (25/8/2022).

"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

Lebih lanjut, Jenderal Listyo mengatakan pembunuhan Brigadir J awalnya dipicu dari Putri Candrawathi yang melapor dugaan perbuatan asusila kepada suaminya Ferdy Sambo.

Perbuatan asusila itu, kata Sigit, terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Karena adanya laporan itulah yang akhirnya membuat Irjen Ferdy Sambo naik pitam. Ia marah besar dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang dan dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujar Kapolri.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.

Dua lainnya adalah warga sipil yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini tayang di Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved