Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, LPSK Sebut Temuan Komnas HAM soal Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Janggal
LPSK menilai dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi patut dipertanyakan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi patut dipertanyakan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pelecehan seksual janggal lantaran ada beberapa hal.
LPSK angkat bicara mengenai temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang menyimpulkan ada dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Mulut Manis Putri Candrawathi ke Ibu Brigadir J, Dulu Janji Rawat, Nyatanya Dibunuh dengan Sadis
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membongkar adanya kejanggalan dari hasil kesimpulan Komnas HAM tersebut.
Edwin menegaskan kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Alasannya, karena saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.
"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).
"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."
Kedua, Edwin menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual yang biasa ditangani oleh LPSK, erat kaitannya ada relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini yaitu sang pelaku lebih tinggi posisinya dibandingkan korban. Contohnya, kekerasan seksual yang dilakukan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri Jenderal," kata Edwin.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi."