Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Komnas HAM Menduga Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Begini Respon Polri

Terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM menduga ada 3 orang

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J saat sudah tak bernyawa. Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. 

Polri juga telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo ikut menembak.

"Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Ferdy Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.

Taufan mengatakan dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J.

Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.

"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.

Meski demikian, saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu Ferdy Sambo menolak disebut ikut menembak Brigadir J.

Brigadir J alias Brigadir Yosua meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur.
Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur. (Tangkap layar Polri TV)

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Polri soal Komnas HAM Sebut Kemungkinan Penembak Brigadir J Berjumlah 3 Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved