Tomohon Sulawesi Utara
Pengamat Hukum: Peran SPBU Matani Tomohon Sulawesi Utara dalam Kasus Penimbunan Solar Perlu Diusut
Pengamat Hukum: Peran SPBU Matani Tomohon Sulawesi Utara dalam Kasus Penimbunan Solar Perlu Diusut.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matani, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara kembali menjadi lokasi penangkapan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kali ini Tim Gabungan Polres Tomohon mengamankan dua pelaku serta BBM Jenis Solar sebanyak 1217 Liter di SPBU yang terletak di samping Jalan Raya Tomohon Tondano ini.
Ini menjadi kali kedua, setelah sebelumnya pada November 2021 lalu, SPBU Matani turut didapati adanya penimbunan yang dilakukan oleh tiga tersangka.
Hal ini menuai tanggapan dari Pengamat Hukum Rodrigo Elias yang menyebut perlu juga diusut peran dari SPBU.
Bahkan jika terbukti bekerja sama harus diproses hukum.
"Tutup pompa bensin yang kedapatan bekerjasama dengan penimbun.
Atau pecat pekerjanya karena mereka terjerat dengan pasal 55 KUHP sebagai turut serta melakukan tindak pidana atau persekongkolan jahat," terang Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
"Telusuri secara saksama pompa bensin yang over demand artinya pompa bensin yang permintaannya melebihi kewajaran," tambahnya.
Selain itu, jika dilihat kejahatan ini berulang kali terjadi dan seakan tak bisa diberantas.
Sehingga menurutnya hal kelihatan ini seperti cara kerja mafia yang ikut bermain.
"Bicara mafia, ada orang lapangan, bandar dan yang membackup.
Harusnya ditelusuri jangan-jangan penyidiknya turut main. Apalagi berkaca dari kasus yang sejak tahun lalu ada yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan sampai saat ini," jelasnya.
"Jika demikian maka perlu satgas mafa solar dibentuk," tukas Rodrigo Elias.
Dia juga menilai untuk penegakan harus sampai ada putusan di pengadilan.
"Penegakan jangan sampai hanya penyelidikan dan penyidikan.