Manado Sulawesi Utara
BREAKING NEWS, Pelihara Hewan Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Warga Manado Sulawesi Utara Ditangkap
Pelihara Hewan Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Warga Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polresta Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado mengamankan seorang warga berinisial SS (43) alias Evi, warga Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu 4 September 2022 malam tadi.
Evi diamankan karena dengan sengaja memelihara hewan yang dilindungi yakni satu ekor Yaki Macaca Nigrescens.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, awalnya Polresta Manado mendapatkan laporan dari warga bila ada hewan yang dilindungi menjadi peliharaan.
Fatalnya lagi hewan jenis Yaki ini dipelihara tanpa mengantongi izin.
Polresta Manado lalu melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait informasi ini.
Bersama BKSDA, tim lalu menuju lokasi dan benar saja warga yang berinisial SS ini mengikat hewan yang dilindungi tersebut di rumahnya.
Saat dikunjungi oleh Polresta Manado, Evi tak menyangkal akan perbuatannya itu.
Ia mengaku memang menangkap dan memelihara hewan tersebut.
Tapi Evi mengatakan tak tahu jika hewan ini dilindungi.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi mengaku jika pria yang memelihara hewan dilindungi ini masih diperiksa.
"Masih sementara kami periksa," kata dia.
Perwira satu melati ini mengatakan jika terbukti bersalah maka pelaku akan dikenakan kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Untuk sementara yang bersangkutan masih kita tahan," tegas dia. (Nie)
• Cewek Manado Ini Terpilih sebagai Peserta Terbaik Golkar Institute
• BBM Naik, Warga Manado Sulawesi Utara Minta Harga Angkot Jangan Ikut Naik
• Tahun 2022 Polresta Manado Sulawesi Utara Tangani 9 Kasus Cabul