Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Soal Dugaan Ada Sosok Lain yang Tembak Brigadir J Selain Ferdy Sambo dan Bharada E
Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Baru terungkap ada fakta baru
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap lagi fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Selama ini publik tahu kalau Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas Ferdy Sambo.
Namun baru-baru ini justru terungkap fakta baru.
Ini soal dugaan penembak lainnya.
Seperti dikatakan oleh Komnas Hak Asasi Manusia.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, ada petunjuk bahwa terdapat tiga orang yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Namun, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang yang ke-3 itu.
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Taufan mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak. "Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.
Taufan membeberkan hasil uji balistik yang dimaksud. Dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J. Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang. "Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.
Meski demikian, Sambo menolak disebut menembak Brigadir J. Hal tersebut dia tunjukkan saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo dan Bharada E. Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripk Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo. Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com