Baru Terungkap 6 Cara Tersangka Obstraction of Justice Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J, Gagal
Aksi tujuh perwira Polri untuk menutupi kasus dan menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J gagal total.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka Obstraction of Justice karena melakukan kegiatan-kegiatan yang dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Dua orang tersangka yakni Ferdy Sambo dan Chuck sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Sisanya sedang dalam proses sidang KKEP oleh Divisi Propam Polri.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Foto Pembunuhan Brigadir Josua Ditemukan
Upaya tujuh orang tersangka, Ferdy Sambo CS untuk menghilangan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua gagal.
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari foto hingga rekaman CCTV.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam chanel youtube Humas Komnas HAM RI yang diunggah, Jumat (2/9/2022) menampilkan sejumlah foto di lokasi kejadian, termasuk kondisi jenazah Brigadir J setelah tewas ditembak.
Hal yang menjadi sorotan dari foto yang dikantongi Komnas HAM adalah terungkapnya posisi jenazah Brigadir J sesaat setelah peristiwa penembakan di Rumah Dinas Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Foto tersebut menurut Choirul Anam diambil kurang dari satu jam setelah kejadian.
Lalu dari mana foto tersebut diperoleh?
M Choirul Anam menjelaskan dalam kaitan Obstruction of Justice terkait kasus kematian Brigadir J, pihaknya membagi dua klaster.
Kluster pertama membuat skenario dan klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti.
Terkait kalster penghilangan atau merusak barang bukti, Komnas HAM ada enam hal yang ditemukan pihaknya.