Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kejanggalan Hasil Komnas HAM Terkait Pelecehan Putri Candrawathi, Ada 7 Kata LPSK
Akhirnya terungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan hasil temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan Putri Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan hasil temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Ada 7 poin yang dinyatakan janggal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Gempa 5,1 SR Sore Ini Minggu 4 September 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Lokasi
Baca juga: Akhirnya Terungkap Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Diancam Dibunuh Brigadir J Usai. . .
Baca juga: Akhirnya Terungkap Tanggapan Polri Terkait Surat Ferdy Sambo Bantah Hendra Kurniawan Rusak CCTV
Foto: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
LPSK buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi berada di Magelang.
Menyikapi temuan dugaan pelecehan seksual itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.