Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Detik-detik Mencekam Saat Brigadir J Akan Ditembak, Bharada E Lakukan Ini Dulu

Simak hal yang terjadi saat detik-detik Brigadir J akan ditembak, ternyata Bharada E sempat lakukan hal ini.

Editor: Tirza Ponto
Dok. Polri TV
Akhirnya Terungkap Detik-detik Mencekam Saat Brigadir J Akan Ditembak, Bharada E Lakukan Ini Dulu 

Sebelumnya diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.

Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.

Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). LPSK menyatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari arah belakang saat posisi korban sudah terjatuh.
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). LPSK menyatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari arah belakang saat posisi korban sudah terjatuh. (TRIBUNNEWS.com Jeprima)

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/04/terungkap-detik-detik-sebelum-menembak-brigadir-j-bharada-e-diminta-ferdy-sambo-lakukan-ini?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved