Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Polisi yang Dipecat Terkait Obstruction of Justice, Korban Ferdy Sambo

Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id
Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Polisi yang Dipecat Terkait Obstruction of Justice, Korban Ferdy Sambo 

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan Kompas.com, Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah dicopot, Kompol Baiquni Wibowo dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.

Kompol Baiquni Wibowo juga sempat menjadi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Adapun ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.

Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya dengan memerintahkan menghilangkan barang bukti hingga menghalangi penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved