Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Profil Kompol Baiquni Wibowo, Pejabat Propam Polri yang Dipecat Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J

Profil Kompol Baiquni Wibowo, perwira pertama yang dipecat karena menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Profil Kompol Baiquni Wibowo, perwira pertama yang dipecat karena menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. PS Kasubbagriksa Rowabprof Divisi Propam Polri. 

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Hingga saat ini, baru ada 3 tersangka yang sudah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni. Ketiganya mendapat sanksi pemecatan.

Profil dan Biodata Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, dilansir Kompas.com.

Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.

Ia juga pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Di tahun 2017, Kompol Baiquni pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kala itu, ia ditugaskan bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.

Kompol Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved