Pantas AKP Fajar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Ditahan di Patsus, Ternyata Soal Judi Online
Fajar ditahan buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya dalam menangani kasus judi online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Citra baik kepolisian kini tengah dipertaruhkan, beberapa kasus kejahatan justru dilakukan oleh anggota polisi.
Satu di antaranya adalah kasus judi online.
Seorang perwira polisi harus ditahan di tempat khusus lantaran diduga menyalahgunakan wewenang penanganan kasus judi online.
Baca juga: Polsek Sario Manado Sulawesi Utara Siap Sikat Judi Online, Beri Imbauan kepada Masyarakat
Simak video terkait :
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan AKP M Fajar selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ditahan di tempat khusus atau patsus.
Fajar ditahan buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya dalam menangani kasus judi online.
"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus," ujar Zulpan, Jumat (2/9/2022).
Ia menuturkan, Fajar serta tujuh anak buahnya akan ditahan di tempat khusus selama 30 hari di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Agustus 2022, 10 Kasus Menonjol Berhasil Diungkap Polda Sulawesi Utara, Judi Online Terbanyak
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes E Zulpan menjelaskan mengenai status AKP M Fajar.(hand over)
"Selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar telah dipulangkan usai diperiksa terkait dugaan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Fajar dan tujuh anggotanya dipulangkan oleh tim Propam Mabes Polri, Senin (29/8/2022) malam.
"Pada pemeriksaan hari itu juga pada malam harinya, ternyata Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Ringkus Pelaku Judi Online
Pemeriksaan kepada mereka telah rampung, sehingga operasional di Polsek Metro Penjaringan telah kembali berjalan seperti biasa.
"Saya baru dapat laporannya kemarin, pemeriksaan kepada Kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga, jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap mereka.
Zulpan mengatakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Propam Mabes Polri.
Hal itu bakal jadi acuan Polda Metro Jaya dalam menentukan sikap kepada Kapolsek Metro Penjaringan, Ratna Quratul Aini dan AKP Fajar.
"Sebenarnya itu Kapolsek sama Kanitnya sudah aktif seperti biasa. Kapolsek pimpin apel hari, Kanit Reskrim juga ada di situ," ujarnya.
"Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya itu nunggu hasil dari Propam gimana," sanbung dia.
Ratna telah kembali bertugas di Polsek Metro Penjaringan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Ia diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar.
"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Zulpan memastikan Ratna tak terlibat dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar.
Ratna diperiksa sebagai pertanggungjawabannya sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.
"Jadi tidak ada kaitannya (dengan dugaan pelanggaran). Tapi, kemarin dikembalikan kelihatannya tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan terdapat Fajar dan beberapa anggotanya yang ditangkap oleh Propam Mabes Polri.
Hal tersebut lantaran Fajar diduga melanggar wewenang dalam melakukan penugasan.
"Karena persoalan ya, ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," tutur Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tidak ada Ratna saat Propam Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan beberapa anggotanya.
Namun, Ratna hanya diperiksa terkait penangkapan anggotanya tersebut.
Kini, Ratna telah selesai diperiksa dan bertugas kembali seperti biasa sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.
"Hari ini Kapolseknya dinas seperti biasa di Polsek (Metro Penjaringan)," ucap dia.
Di sisi lain, Fajar masih diperiksa oleh Propam Mabes Polri.
Tak hanya dia, beberapa anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan lainnya juga masih diperiksa.
Zulpan menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka apabila memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Sesuai perintah Pak Kapolda, kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," kata Zulpan. (M31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com