Brigadir J Tewas
Kata Polri Usai Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Sang Suami Tak Bersalah: Monggo . .
Saeli Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan unggah surat sang suami tak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J. Polri berikan respons.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri akhirnya memberikan respons tentang surat yang diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Saeli Syah.
Surat tersebut berisi pembelaan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tak bersalah dalam upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan diduga melakukan tindak Obstruction of Justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Seali Syah, istri mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mengunggah surat pernyataan permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo itu diunggah melalui akun Instagram miliknya, @saelisyah.
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo bermeterai itu ditandatangani pada 30 Agustus 2022.
(Seali Syah, istri eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan unggah surat sang suami tak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J. (Kompas TV)
Dalam surat tersebut, pada bagian akhir Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.
Melalui surat itu pula, ditegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV
yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena itu, Ferdy Sambo meminta kepada para penyidik yang menangani kasus Brigadir J untuk tidak memproses hukum Brigadir J.
Ferdy Sambo menyebut Brgjen Hendra Kurniawan merupakan aset Polri.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik,
sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."