Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM

Harga BBM Subisidi Resmi Naik: Pertalite Rp 10.000 hingga Solar Rp 6.800

Harga BBM subisidi resmi naik. Pertalite Rp 12.500 hingga Solar Rp 6.800. Pertamax?

Editor: Frandi Piring
Dok @deymotret Deris Dada Risman
Harga BBM Subisidi Resmi Naik: Pertalite Rp 12.500 hingga Solar Rp 6.800. 

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,”ujarnya.

Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha maupun masyatrakat yang terlibat dengan kasus seperti ini," jelasnya.

Nasriadi bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.

"Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.

Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan," ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto juga sempat membeberkan salah satu modus kejahatan migas tersebut.

“Modusnya adalah, solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang. 

Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi. Kami akan terus melakukan pengungkapan guna mengejar pelaku lainnya,” pungkas Kompol Irwanto.

Berikut Data-data Lengkapnya

Pengungkapan
Tindak Pidana Migas
Polda Sulut dan Jajaran
Tahun 2022:

1. Total Perkara: 26 Kasus
2. Total Tersangka: 31 Orang
3. Total BBM/Ton: 37.110 Liter BBM Solar dan 2.000 Liter Minyak Tanah
4. Total Barang Bukti yang Disita:
-17 Mobil R4
-4 Mobil Truk R6
-3 Kunci Mobil
-6 STNK Mobil
-6 Tangki Modifikasi
-4 Mesin Pompa
-2 Nota Pembelian
-12 Drum
-1 Selang
-723 Jerigen
-1 Kunci Panel Dispenser
- 1 Unit Handphone
- 1 BUU Catatan
- 3 Lembar Surat UPTD Pelabuhan. 

2. Status Kasus
- Tahap Satu: 7 kasus
- Tahap Dua: 5 kasus
- Penyidikan: 8 kasus

3. Kesatuan:
- Ditreskrimsus Polda Sulut:
Jumlah Perkara: 5
Tersangka:  6
Jumlah BBM/Ton: 14.180 L

-Polresta Manado
Jumlah Perkara: 4
Tersangka: 5
Jumlah BBM/Ton: 1350 L Pertalite

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved