Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap 7 Polisi yang Dipecat Susul Ferdy Sambo, Berperan Manipulasi Kematian Brigadir J

Akhirnya terungkap tujuh anggota Polisi atau Polri yang dipecat susul Ferdy Sambo akibat imbas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Akhirnya terungkap tujuh anggota Polisi atau Polri yang dipecat susul Ferdy Sambo akibat imbas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap tujuh anggota Polisi atau Polri yang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena terbukti menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di antaranya Kompol Baiquni Wibowo hingga Kompol Chuck Putranto, diberhentikan akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni bersama Kompol Chuck merupakan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Keduanya berperan memanipulasi barang bukti di TKP.

"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.

Irjen Dedi mengatakan, Kompol Baiquni ditetapkan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Proses sidang, menurut Dedi, digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan ada 4 saksi dihadirkan.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri berjumlah 7 orang, termasuk Kompol Baiquni.

Keenam tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved