Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J, Bantu Ferdy Sambo
Sebelumnya diketahui sebanyak 6 perwira Polri jadi tersangka obstruction of justice.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui sebanyak 6 perwira Polri jadi tersangka obstruction of justice.
Dari 6 perwira tersebut dua diantaranya mempunyai peran penting.
Yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Sutradara Diduga Lakukan Pemukulan ke Kru Perempuan, Dikenal Berprestasi

Polri memecat Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, karena terbukti menghalangi penyidikan alias obstruction of justice.
Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhambat, yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV."
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV."
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat, sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Dibagi per Klaster
Sudah ada tujuh tersangka yang masuk dalam klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, setelah proses hukum klaster CCTV setelah, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Habis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Dedi mengungkapkan, ada 28 polisi lagi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya, yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang, hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan tujuh ya yang obstruction of justice, habis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik."
"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," bebernya.

Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (Abdi Ryanda Shakti)